PEMILIK RUMAH PROKLAMATOR

OLD BUILDING⌛

Rumah Pegangsaan Timur No. 56

Rumah ini menjadi saksi sejarah kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lalu siapakah pemilik rumah ini sebenarnya sebelum akhirnya didiami oleh Presiden Soekarno dan keluarganya. 

Faradj bin Said bin Awadh Martak atau dikenal dengan Faradj Martak (1897-1962) adalah seorang saudagar Arab-Indonesia, pemilik perusahaan ekspor- impor NV. Marba, yang telah berjasa dengan menghibahkan sebuah rumah miliknya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 kepada Soekarno dan Bangsa Indonesia, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Republik Indonesia.

Di rumah tersebut Fatmawati kemudian menjahit sendiri Bendera Sang Saka Merah Putih pada malam sebelum proklamasi. Keesokan harinya, pada tanggal 17 Agustus 1945, rumah tersebut dijadikan tempat dibacakannya Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lengkap dengan pengibaran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dan dikumandangkannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Soepratman untuk pertama kalinya yang dinyanyikan bersama sama oleh para peserta yang hadir dalam pembacaan Teks Proklamasi tersebut.

Faradj Martak lahir di Hadramaut, Yaman pada tahun 1897. Dia merupakan putra ketiga dari empat bersaudara, Djuslam, Muhammad, dan Ahmad. Setelah hijrah ke Indonesia, pada tahun 1940 keluarga Martak bersama keluarga Badjened merintis berdirinya N.V. Alegemeene Import-Export en Handel Martak Badjened (Marba) yang merupakan salah satu dari sedikit perusahaan konglomerasi di Indonesia. Faradj Martak adalah Presiden Direktur N.V. Marba. Faradj memiliki seorang putra bernama Ali bin Faradj Martak, yang dikenal sangat dekat dengan Bung Karno dan menjadi penerus dari usaha ayahnya ini.

Faradj Martak memiliki jasa dalam proses terciptanya kemerdekaan Indonesia. Rumah yang berlokasi di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (sekarang bernama Jalan Proklamasi) adalah rumah miliknya, rumah tersebut kemudian dijadikan tempat tinggal Soekarno sekaligus sebagai tempat untuk pembacaan naskah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Faradj Martak menghibahkan rumah tersebut untuk negara, dan membelikan sejumlah gedung di Jakarta untuk Pemerintah Republik Indonesia.

Atas jasanya tersebut, pemerintah Indonesia kemudian memberinya ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Faradj bin Said Awad Martak. Ucapan tersebut disampaikan secara tertulis atas nama Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950, yang ditandatangani oleh Ir. Mananti Sitompoel selaku Menteri Pekerdjaan Umum dan Perhubungan Indonesia. Dalam ucapan terima kasih tersebut juga disebutkan bahwa Faradj bin Said Awad Martak telah membeli beberapa gedung lain di Jakarta yang amat berharga bagi kelahiran negara Republik Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GUSTI NOEROEL

TAUFAN SOEKARNOPUTRA

GUNTUR SOEKARNOPUTRA