K.G.P.A.A. MANGKUNEGARA VIII
K.G.P.A.A. MANGKUNEGARA VIII. 👑
B.R.M. Hamidjojo Saroso atau yang kemudian pada tahun 1944 dinobatkan menjadi K.G.P.A.A. Mangkunegara VIII. Beliau adalah putra sulung K.G.P.A.A. Mangkunegara VII dari garwo ampil atau selir yang bernama B.R.Ay. Retnoningrum. Beliau adalah kakak tertua Gusti Noeroel dari satu ayah tapi beda ibu dan Gusti Noeroel adalah putri satu satunya dari garwo padmi atau permaisuri yang bernama G.K.R. Timoer. G.K.R. Timoer sendiri adalah Putri Sri Sultan Hamengku Buwono VII dari Kesultanan Yogyakarta.
Karena garwo padmi atau permaisuri tidak memiliki anak laki laki sebagai pewaris tahta Puro Mangkunegaran, maka putra tertua dari garwo ampil kemudian yang berhak untuk dinobatkan menjadi K.G.P.A.A. Mangkunegara VIII sepeninggal K.G.P.A.A . Mangkunegara VII pada tahun 1944. Sebagai permaisuri, garwo padmi memiliki kedudukan lebih tinggi dari garwo selir. Sebenarnya putra garwo padmi lebih berhak untuk menduduki kursi raja untuk dinobatkan meski usia putra garwo padmi lebih muda dari putra garwo ampil tapi karena garwo padmi tidak memiliki anak laki laki maka sesuai tradisi Kerajaan Islam yang mengharuskan laki laki untuk menjadi imam dan pemimpin kerajaan maka yang berhak untuk dinobatkan adalah putra sulung tertua seorang raja meski dari selir atau garwo ampil.
Riwayat kepemimpinan Mangkunegara VIII di Pura Mangkunegaran dengan demikian dimulai sejak pemerintahan Jepang bercokol di Indonesia, tepatnya setelah wafatnya Mangkunegara VII pada tanggal 19 Juli 2604 (1944), dikarenakan sakit.
Disaat pendudukan Jepang kehidupan Kraton Mangkunegaran dalam kondisi pahit dan getir, dan dalam kondisi itu Mangkunegara VIII tetap memegang otonomi dan selalu mencari jalan untuk meringankan beban rakyat dengan melindungi dari kekejaman tentara Jepang. Dalam masa pemerintahan Jepang Mangkunegara VIII menerima tambahan kekuasaan untuk mengurusi bidang pendidikan; SR, SMP, SMA, juga mengurusi pegadaian. Urusan bidang keamanan khususnya kepolisian dan ketentaraan tetap ditangani oleh Pemerintahan Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, atas dasar Surat Ketetapan dari Presiden Republik Indonesia yang pertama Ir. Soekarno, tertanggal 19Agustus 1945, yang menetapkan bahwa Mangkunegaran adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Atas dasar ketetapan Presiden Republik Indonesia tersebut, Mangkunegara ditugasi untuk menjaga keselamatan dan membina kerabat beserta rakyat Mangkunegaran.
Berkaitan dengan itu pula Pabrik Gula Colomadu dan Tasikmadu tidak lagi dikuasai oleh K.G.P.A.A. Mangkunegara VIII, karena telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dari peristiwa tersebut tampak bahwa kekuasaan kraton sebagai pusat pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja telah tergeser. Sehubungan dengan hal tersebut, raja/kraton mulai memberdayakan dan mencurahkan perhatian pada kegiatan-kegiatan budaya.
Kegiatan-kegiatan budaya tersebut ditekankan pada kegiatan ritual-ritual yang terdapat di dalam istana. Penekanan kegiatan-kegiatan tersebut juga sebagai upaya pengembangan pusat budaya, karena kraton merupakan pusat budaya. Kegiatan yang menunjang pengembangan budaya diantaranya dengan merenovasi secara besar-besaran dengan cara yang lebih modern.
Komentar
Posting Komentar